PENDAMPINGAN LEGALITAS UMKM BERSERTIFIKAT HALAL DI SAMPIT

Authors

  • Andri Riyadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Asfianur Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Desta Natalia Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Eli Widiasari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Muhamad Ary Kusuma Wardana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Sennie Meillanda Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Jessica Femi Agustin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Putri Helmiyana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Adeo Thadus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Abdul Rahman Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit
  • Veronika Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit

Keywords:

Sertifikasi Halal, Sertifikat Halal, Pendampingan

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat mengadakan pendampingan Legalitas UMKM Bersertifikasi Halal di Sampit. Program unggulan didalam melaksanakan PKM yaitu penyuluhan atau pendampingan kepada 10 UMKM yang akan dilaksanakan oleh anggota kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit, untuk memberikan wawasan terkait dengan pembuatan sertifikat halal produk UMKM. Setelah kegiatan yang telah dilaksanakan terhadap pendampingan 10 UMKM, terjadinya peningkatan permintaan pembuatan sertifikat halal. Peningkatan ini disebabkan oleh Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang membantu pembuatan sertifikat halal UMKM tanpa mengeluarkan biaya. Selain itu, Kementrian Agama (Kemenag) juga mewajibkan sertifikasi halal kepada pelaku-pelaku usaha sebelum 17 Oktober 2024. Jika tidak memenuhi hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Dengan adanya program SEHATI dan peraturan Kementrian Agama, maka pendampingan terhadap UMKM akan bertambah dan menyadarkan masyarakat bahwa sertifikasi halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk barang maupun jasa yang ditawarkan.

References

Alamsyah, G. F., Kusumawati, I. A., Putri, D. N. T., Rosidah, N. U., Fitriani, L., Ginting, S. A. B., ... & Nahan, I. P. Y. (2023). PEMANFAATAN MAXIM SEBAGAI SALURAN PENJUALAN PRODUK SNACK BU MINARTI. Profit: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 84-87.

Blog, B.2022. Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Syaratnya. Diambil kembali dari Barantum: https://www.barantum.com/blog/cara-membuat-nib/

Indah.2022. Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori "Self Declare" . Retrieved from Kemenag: https://kemenag.go.id/nasional/ini-syarat-daftar-sertifikasi-halal-gratis-kategori-quotself-declarequot-4b6skv

Indonesia, R.1999. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8

Muslim, H. C.2022. Mengenal Lebih Dekat Lembaga Halal Center Cendekia Muslim. Diambil kembali dari Halal Center: https://halalcenter.id/blog/details/mengenal-lebih-dekat-lembaga-halal-center-cendekia-muslim/14

Nakyinsige, K., Man, Y. B. C., & Sazili, A. Q. (2012). Halal authenticity issues in meat and meat products. Meat science, 91(3), 207-214.

Rizal, N. Y.2021. Pandemi Covid-19 Mengakibatkan Melemahnya Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Wilayah Kenjeran, Kota Surabaya. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(8), 1553-1558.

Tami. 2022. Kategori Produk Wajib Bersertifikasi Halal. https://mutuinstitute.com/post/produk-wajib-bersertifikasi-halal/. Diakses pada 04 Juli 2023

Downloads

Published

2023-07-30

How to Cite

Riyadi, A. ., Asfianur, Natalia, D., Widiasari, E. ., Ary Kusuma Wardana , M. ., Meillanda, S. ., Femi Agustin, J. ., Helmiyana, P. ., Thadus, . A. ., Rahman, A. ., & Veronika. (2023). PENDAMPINGAN LEGALITAS UMKM BERSERTIFIKAT HALAL DI SAMPIT. Profit : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 36–49. Retrieved from https://stie-sampit.ac.id/pkm/index.php/profit/article/view/64

Issue

Section

Articles